Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Mulai Diadili Kamis Pekan Depan
GTOPNEWS.COM - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Demikian dikatakan Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di
kantornya, Kamis (15/10/2020).
Ia mengatakan jadwal persidangan Nurhadi dan menantunya Rezky itu, ditetapkan
Majelis Hakim, Kamis 22 Oktober 2020. Penetapan jadwal tersebut juga sudah
disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan.
Nurhadi dan Rezky akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun
2011-2016.
Majelis hakim Nurhadi terdiri dari Saefudin Zuhri, selaku ketua majelis
hakim, Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota.
Nurhadi didakwa melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yakni
Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak
Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan Rezky ke
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020). Dalam kasus ini, Nurhadi
melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi
yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (PT
MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi
terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky diduga menerima sembilan lembar
cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus
perkara tersebut. Hiendra juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun Hiendra hingga saat ini buron. (syam/TN)
Post a Comment