Empat Modus Pelanggaran Calon Kepala Daerah Petahana di Pilkada 2020
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan beberapa modus pelanggaran bisa saja dilakukan kepala daerah petahana dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Modus pertama adalah saat ada
anggaran bantuan sosial sering disalahgunakan untuk cari dukungan. Dan saat penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) ada saja penyimpangan yang dilakukan.
"Penyusunan anggaran dan APBD itu biasanya ada saja penyimpangan yang
terjadi," kata Firli dalam acara Kampanye Virtual Netralitas ASN di
Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Kedua adalah modus mengumpulkan aparatur sipil negara (ASN) untuk
meminta dukungan disertai ancaman pindah jabatan apabila ASN tidak lagi
mendukung petahana. "Tidak boleh mengintimidasi untuk memilih calon
tertentu. Dan intimidasi merupakan modus yang sering terjadi," ujarnya.
Modus ketiga adalah, penyalahgunaan fasilitas kantor seperti mobil, atau
hal lainnya yang dimiliki pemerintah. Adapun modus keempat adalah penyalagunaan
izin pengelolaan sumberdaya alam.
"Ada sistem kebut setoran, kejar ini mau pilkada cepat-cepat
keluarkan izinnya, ada negosiasi disitu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan,
calon kepala daerah di pilkada 2020 lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan
wewenang.
Ia mengatakan petahana rawan memanfaatkan momen pandemi Covid-19 untuk
kepentingan politiknya. Dengan adanya akses di pemerintahan daerah, kepala
daerah petahana berpeluang memanfaatkan pemberian bantuan sosial penanganan
Covid-19 untuk menarik atensi pemilih.
"Potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilihan Desember ini
pertama adalah abuse of power oleh petahaha," kata Abhan dalam sebuah
diskusi yang digelar secara daring, Rabu (10/6/2020).
"Jadi saat ini bansos Covid ini banyak, kemudian petahana punya
akses banyak juga, maka harus dibedakan mana bansos mana kepentingan
politik," ujarnya. (syam/TN)
Post a Comment