Istri Buronan Hiendra Ikut Diamankan dalam Penangkapan di Apartemen BSD Tangsel
GTOPNEWS.COM – Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, buron Hiendra Soenjoto ditangkap Tim Satgas KPK bersama istri dan temannya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel).
‘’Itu sebabnya tidak hanya Hiendra yang
dibawa ke KPK, tapi istri dan teman tersangka juga turut dibawa,’’ kata Ali
Fikri di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Hiendra adalah tersangka yang menyuap eks
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara
di mahkamah itu, tahun 2009-2015.
Ali mengatakan istri Hiendra bernama LI dan temannya VC. Keduanya ikut diamankan karena saat penangkapan berada di apartemen bersama tersangka Hiendra.
‘’Setelah dimintai keterangan keduanya dilepas,’’ ujar Ali Fikri.
Istri dan teman Hiendra itu kata Plt Jubir
KPK Ali, diperiksa mengenai kedekatan dengan tersangka Hiendra. Dan Tim
Penyidik juga mendalami pengetahuan keduanya tentang biaya hidup Hiendra selama
menjadi buronan KPK.
Dalam penangkapan itu, Tim Satgas KPK juga
mengamankan dua mobil yang selama ini digunakan tersangka untuk melarikan diri
secara berindah-pindah tempat.
Ali mengingatkan semua pihak yang terkait dengan
kasus ini hendaknya bersikap kooperatif dan taat hukum.
"Jangan sampai para pihak itu terkena
pasal merintangi jalannya penyidikan. Sebab dapat dikenakan sanksi pidana,"
ujarnya.
Sehari sebelumnya Tim Satgas KPK telah menangkap
Hiendra Soenjoto, buron kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Buron 8 bulan itu, ditangkap di apartemen
BSD Tangerang Selatan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
mengatakan Hiendra ditangkap di apartemen itu, Kamis (29/10/2020) atas
informasi masyarakat.
"Dari informasi itu, penyidik KPK disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yg berada di salah unit apartemen itu," kata Lili.
Sementara itu, perkara Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah masuk tahap persidangan. Keduanya didakwa menerima gratifikasi dan suap Rp 83 miliar.
Unsur suapnya sebesar Rp 45.726.955.000
dan gratifikasinya sebesar Rp 37.287.000.000. Jika ditotal penerimaan suap dan
gratifikasi, keduanya sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar). (syam/TN)
Post a Comment