Kadinas PUPR Lampung Selatan Ditetapkan KPK Tersangka Proyek
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Syahroni (SY) sebagai tersangka proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab itu, tahun anggaran 2016-2017.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Syahroni diduga menerima
hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab
Lampung Selatan dari tahun 2016-2017.
"Kini KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan
menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji
terkait pengadaan barang/jasa itu," kata Ghufron dalam konferensi pers di
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap
yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Sebelumnya Syahroni adalah Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan
pada 2015-2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR Lampung Selaran (Januari-November
2017), dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (November 2017-2018).
Syahroni bersama mantan Kadinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi
diminta Zainudin melakukan pungutan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan
sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Kemudian Hermansyah memerintahkan Syahroni mengumpulkan setoran itu,
untuk diserahkan kepada anggota DPRD
Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.
Syahroni meminta setoran para rekanan Dinas PUPR Lampung Selatan. Ia
juga memplotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lampung
Selatan sesuai besaran dana yang disetorkan.
"SY membuat tim khusus, tugasnya melakukan upload penawaran para
rekanan menyesuaikan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran para
rekanan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Dana yang diserahkan rekanan diterima Syahroni dan Hermansyah kemudian
diberikan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho.
Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17
persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU. Adapun dana yang
dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang telah diterima Zainudin melalui Agus
Bhakti tersebut berjumlah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp 23.669.020.935
pada tahun 2017.
Atas perbuatannya itu, Syahroni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari ini, Syahroni ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK untuk 30
hari pertama hingga 25 Oktober 2020. "Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri
terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran
wabah Covid-19," ujar Karyoto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hermansyah sebagai tersangka dan
menahannya sejak Kamis (24/9/2020). Adapun nama-nama lain yang sebelumnya
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kini telah divonis bersalah dan telah
berkekuatan hukum tetap.
Mereka adalah adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan,
anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan
Anjar Asmara, dan pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan. (syam/TN)
Post a Comment