Kasus Jual Beli Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar, KPK Periksa Sekda dan Eks DPRD
GTOPNEWS.COM - Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana dan mantan anggota DPRD Kota Banjar Seodrajat Argadiredja dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa bersama empat saksi lainnya dalam kasus jual beli proyek infrastruktur di Dinas PUPR kota itu, Kamis (8/10/2020).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK memanggil beberapa pihak
itu sebagai saksi dalam jasus jual beli proyek di Dinas PUPR Kota Banjar tahun
anggaran 2012-2017.
‘’Kasus ini disisir dari saksi-saksi kemudian baru ditetapkan
tersangkanya,’’ kata Ali di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (8/10/2020).
Bersamaan pemeriksaan saksi-saksi itu, penyidik KPK juga melakukan penyitaan
barang bukti dlam bentuk dokumen, elektronik dan lainnya dari dugaan tindak
pidana korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran
2012- 2017.
Seentara itu empat saksi lain yang dipanggil penyidik yakni staf Bagian
Bisnis Bank BJB Banjar Aceu Roslinawati, Pemimpin BJB Cabang Banjar periode
2012-2017 Ace Roslinawati, Direktur CV Giza Dago Gilang Gumilang, dan PNS Kota
Banjar Citra Reynantra.
Pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar,
Jalan Jend. H. Amir Machmud No. 50 Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa
Barat.
Sebelumnya penyidik KPK memeriksa Ade, Selasa (28/7/2020) dan Soedrajat
pada Rabu (5/8/2020). Ade diperiksa untuk dikonfirmasi penerimaan sejumlah uang
dari proyek itu untuk sejumlah pejabat di Pemkot Banjar. Sementara saat
memeriksa Soedrajat, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh
pejabat daerah Kota Banjar.
Kini KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi
terkait jual beli proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar
tahun 2012-2017.
Dalam kasus ini Plt Jubir KPK Ali Fikri mengaku belum dapat menyampaikan
informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan,
informasi terkait kasus itu baru akan diumumkan ketika para tersangka telah
ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami
sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka
akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujarnya.
(syam/TN).
Post a Comment