Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, Masih Ditelaah Penyidik KPK
GTOPNEWS.COM - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016, akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam sidang perdana besok pagi, Nurhadi
tidak didakwa dengan pasal pencucian uang dalam sidang pembacaan dakwaan. Karena
penyidik KPK masih menelaah bukti-bukti dalam dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami
kumpulkan namun masih akan ditelaah terutama terkait unsur tindak pidana asal/predicate
crime dalam kasus itu," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Dengan itu, Nurhadi dan menantunnya, Rezky Herbiyono, bakal menjalani
sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam
pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Sesuai Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat,
persidangan perdana atas nama terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan dengan agenda
pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2020 jam 10.00
WIB," ujar Ali.
Ali mengatakan, Nurhadi dan Rezky akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a
atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1)
KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Post a Comment