Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, Masih Ditelaah Penyidik KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, Masih Ditelaah Penyidik KPK

 

GTOPNEWS.COM -  Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016, akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam sidang perdana besok pagi, Nurhadi tidak didakwa dengan pasal pencucian uang dalam sidang pembacaan dakwaan. Karena penyidik KPK masih menelaah bukti-bukti dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan namun masih akan ditelaah terutama terkait unsur tindak pidana asal/predicate crime dalam kasus itu," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Dengan itu, Nurhadi dan menantunnya, Rezky Herbiyono, bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Sesuai Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana atas nama terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2020 jam 10.00 WIB," ujar Ali.

Ali mengatakan, Nurhadi dan Rezky akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (syam/TN)

Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, Masih Ditelaah Penyidik KPK Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, Masih Ditelaah Penyidik KPK Reviewed by samsul huda on October 21, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD