Kontraktor Hong Artha Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar terkait Proyek Jalan di Maluku
GTOPNEWS.COM - Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred didakwa menyuap mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp 11,6 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto di
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Jaksa PU itu mengatakan bahwa terdakwa telah memberi uang sejumlah Rp 8.000.000.000,
uang sejumlah Rp 2.600.000.000, dan uang sejumlah Rp 1.000.000.000,00 masing-masing
dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat ke anggota DPR RI, dan pihak
terkait urusannya dengan proyek jalan di Maluku.
Uang itu diberikan Hong Artha bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal
Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sokok Seng alias Aseng.
Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya mendapatkan paket proyek Program
Aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara
berdasarkan Daftar Iisan Program dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
JPU KPK mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan dalam tiga
rangkaian perbuatan. Pertama pemberian uang Rp 8 miliar dalam bentuk dollar AS
kepada Amran untuk suksesi selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap yakni Rp 7 miliar pada 13 Juli
2015 dan Rp 1 miliar pada akhir Juli 2015.
Kedua, pemberian dana satu pintu sebesar Rp 2,6 miliar dalam bentuk
dollar AS kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari
Komisi V DPR RI.
Uang tersebut diserahkan Abdul Khoir kepada Amran melalui seorang
bernama Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.
Ketiga, pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dollar AS kepada
Damayanti Wisnu Putranti yang diserahkan pada 26 November 2015 melalui seorang
bernama Erwantoro dan Dessy A Edwin.
Atas perbuatannya itu, Hong Artha didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat
(1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahhun 1999 tentang Pmberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini, Abdul Khoir,
Aseng, Damayanti, dan Amran telah dinyatakan bersalah. (syam/TN)
Post a Comment