KPK Amankan Uang Rp 12 Miliar dalam Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
GTOPNEWS.COM - KPK terus memburu aset tersangka dari kasus 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) tahun 2009-2015.
Dari hasil penyidikan, KPK berhasil menyita dokumen dan beberapa aset tersangka.
Barang yang disita antara lain uang tunai Rp 12 miliar, sebidang tanah, dan
dokumen-dokumen penting terkait kasus yang tengah disidik.
"Selain uang Rp 12
miliar, Tim Penyidik juga menyita puluhan aset. Saat ini aset-aset itu tengah diblokir
untuk diverifikasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Ia mengatakan berdasar
hitungan BPK, kasus itu merugikan negara Rp 202 miliar. Sampai saat ini Tim
Penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan
saksi-saksi terkait. Dan fokusnya pada upaya asset recovery.
‘’Sudah 200 saksi yang dimintai keterangan,’’ ujarnya. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun 2009-2015. Sejumlah proyek tersebut tersebar di berbagai daerah.
Ali mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif PT Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan lagi tiga tersangka baru. Mereka adalah itu adalah DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
, danFU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada
Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ketiga tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana
korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang
diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015. (syam/TN)
Post a Comment