KPK Kumpulkan Bukti untuk Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus PTDI
GTOPNEWS.COM - KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zaini.
Namun KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus
dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia ( PTDI) itu.
"Saat ini KPK masih mengembangkan
perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain,"
kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (19/10/2020).
KPK menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi di PTDI mencapai Rp
202 miliar dan 8,6 juta dollar AS. Uang itu merupakan uang yang dibayarkan PTDI
kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PTDI, meski
mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya. "Seluruh mitra
yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan
pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah
kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli
Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (12/6/2020).
KPK menyebut ada beberapa nama lain yang diduga turut menerima uang
dalam kasus ini, salah satunya adalah Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh yang
sempat menjabat sebagai Direktur Aerospace PTDI.
"Terdapat permintaan
sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang
kemudian diterima pejabat PT Dirgantara Indonesia di antaranya tersangka BS, tersangka
IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Firli.
Budi dan Irzal akan segera disidang di PN Tipikor Bandung setelah jaksa
penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara pada Senin hari ini.
Budi dan Irzal didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Post a Comment