KPK Minta Sepeda Lipat Edisi Sumpah Pemuda Dicatat Jadi Barang Milik Negara
GTOPNEWS.COM – KPK meminta sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda pemberian CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta, dicatat sebagai barang milik negara (BMN). Belasan unit sepeda lipat itu diberikan kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Menanggapi hal itu, pihak KSP menyatakan tidak keberatan dan siap melakukan
rekomendasi KPK tersebut.
"Saya kira KSP tidak ada keberatan, dan patuh dengan rekomendasi KPK," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Prinsipnya kata Ngabalin, KSP siap mengikuti aturan yang berlaku. Dan KSP akan patuh terhadap hukum.
Ngabalin menegaskan sepeda lipat itu bukan diberikan kepada KSP, ke
Moeldoko, ataupun ke Presiden Joko Widodo secara pribadi.
KSP mengapresiasi karya anak bangsa. Karena sepeda ini merupakan hasil
karya anak Indonesia. Kualitasnya tidak kalah dengan bikinan luar. Maka barang
itu banyak yang dipuja-puji orang. ‘’Produk anak bangsa harus
dibanggakan," ujarnya.
Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengaku telah mendapat
penjelasan terkait pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda. Ternyata sepeda
itu untuk instansi Kantor Staf Presiden (KSP), bukan Presiden Joko Widodo.
Namun KPK tetap meminta sepeda-sepeda itu dicatat sebagai barang milik negara
(BMN).
(KPK) telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Kantor Staf Presiden
(KSP) bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk
instansi KSP dan bukan untuk individu.
‘’KPK mengingatkan agar pemberian sepeda itu dicatatkan sebagai barang
milik negara (BMN)," kata Plt Jubir KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati
Seperti diketahui, sepeda yang diberikan Daniel Mananta kepada Moeldoko
menjadi polemik. Sepeda yang awalnya disebut untuk Jokowi itu diminta KPK untuk
dilaporkan karena berpotensi sebagai gratifikasi.
KSP kemudian memberikan penjelasan soal sepeda itu. Sebanyak 15 sepeda lipat dari CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta diberikan kepada KSP, bukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). KSP Moeldoko menyatakan sudah mengkonsultasikan pemberian itu kepada Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat.
Dari hasil konsultasi itu, KPK menyatakan bahwa sepeda-sepeda tersebut tidak harus dilaporkan jika diberikan kepada KSP sebagai lembaga. Namun bila diberikan kepada perseorangan, misalnya Moeldoko, hal tersebut harus dilaporkan kepada KPK.
"Saya sudah konsultasi ke Bapak Syarief Hidayat, Direktur Gratifikasi
KPK, gimana? Jangan sampai salah, petunjuk beliau untuk lembaga, kepada kantor
nggak gratifikasi tapi (jika) ditujukan ke Moeldoko, atau nama harus segera
dilaporkan gratifikasi," kata Moeldoko. (syam/TN)
Post a Comment