KPK Periksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) terkait Kasus Pengerjaan 14 Proyek Fiktif
GTOPNEWS.COM - Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan bersama empat saksi lainnya dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus pengerjaan 14 proyek fiktif tahun 2009-2015.
Plt Jubir KPK Ali Fikri
mengatakan mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi
Siregar).
‘’Saat ini, Direktur
Keuangan PT Waskita Karya dan saksi-saksi lainnya tengah dalam pemeriksaan,’’
kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPOK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (26/10/2020).
Empat saksi yang lain adalah eks Dirut PT Jasa Marga Bali Tol Ahmad Tito
Karim, Kasie Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, PNS
Kementerian Pekerjaan Umum-Ditjen Cipta Karya Michael Tiwang, dan PNS Dinas PU
Pemprov DKI Jakarta periode 2009-2011 Riswan Effendi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus
korupsi 14 proyek fiktif PT Waskita Karya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita
Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian
Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Ketiga tersangka baru itu adalah:
DSA (Desi Arryani), eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero)
Tbk,
JS (Jarot Subana), eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk, dan
FU (Fakih Usman), eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi
III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ketiga tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana
korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang
diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II
PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
KPK telah mendapat laporan dari BPK, bahwa kasus ini merugikan negara Rp
202 miliar. (syam/TN)
Post a Comment