KPK Periksa Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rahmat Santoso, untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rahmat diperiksa untuk
didalami keterangannya mengenai dugaan pengurusan perkara oleh Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto di MA.
"Begini, penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan pengurusan perkara
yang aktif dilakukan tersangka HS (Hiendra) melalui perantaraan RHE (Rezky
Herbiyono, menantu Nurhadi), dan kemudian diteruskan kepada NHD
(Nurhadi)," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (5/10/2020).
Ia mengatakan
Rahmat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi
terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka Hiendra. Adapun
Rahmat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara pada Rahmat Santoso &
Partners. Sebelumnya KPK sempat menggeledah Kantor Rahmat Santoso & Parters
pada Selasa (25/2/2020) untuk memburu Nurhadi yang masih buron saat itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi, Riezky, dan Hiendra sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di
MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK, Senin 1 Juni lalu usai buron. Adaun
Hiendra sampai kemarin masih buron.
Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46
miliar. Menurut KPK, ada 3 perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi
yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat
Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah
perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga telah menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (syam/TN)
Post a Comment