KPK Periksa Tersangka Kasus 14 Proyek Fiktif yang Dikerjakan PT Waskita Karya
GTOPNEWS.COM - Eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya, Selasa (13/10/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik
mengonfirmasi dugaan manipulasi data keuangan yang dilakukan Yuly terkait 14
proyek fiktif yang tersebar di beberaa daerah itu.
"Tersangka YAS (Yuly) dikonfirmasi mengenai perannya dalam memanipulasi
berbagai data keuangan dalam proyek subkon fiktif ini," kata Ali di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Penyidik KPK juga memeriksa eks Komisaris PT Aryana Sejahtera Mohammad
Hosen dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.
Pemeriksaan Wagimin mengarah pada pendalaman adanya dugaan aliran uang
ke Yuly dan empat tersangka lain dalam kasus ini.
Untuk Hosen mengarah pada kontrak antara PT Aryana Sejahtera dan PT
Waskita Karya yang diduga fiktif.
"Jadi sekedar mengkonfirmasi adanya kegiatan operasional dan
kontrak PT Aryana Sejahtera dengan PT Waskita Karya yang diduga fiktif itu,"
kata Ali.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang terangka dalam kasus ini
yaitu eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT
Jasa Marga Desi Arryani, eks Kepala
Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini
menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.
Berikutnya mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada
Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT
Waskita Karya Fathor Rachman, dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi
II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan
tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif di Divisi II
PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat
pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar. Kerugian tersebut
melibatkan 41 sub kontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT
Waskita Karya Persero. (syam/TN)
Post a Comment