KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Barang di Kemenag RI
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri untuk diperiksa dalam kasus korupsi proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun anggaran 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa
sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Sebelumnya Undang telah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat
(14/8/2020) dan Selasa (25/2/2020).
Pada pemeriksaan Selasa (25/2/2020), penyidik mendalami pengetahuan Undang
selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun harga perkiraan sendiri
(HPS).
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus
yang melibatkan tersangka itu.
KPK telah menetapkan Undang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
Menurut KPK, ada dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Undang.
Pertama, kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah. Dalam
pengadaan itu, Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang
lelang yaitu PT BKM.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Undang juga diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Pengembangan Sistem
Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Madrasah Aliyah (MA).
Undang selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan
nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak Senayan dan
pihak Kemenag saat itu.
Kerugian negara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media
pembelajaran terintegrasi MTs dan MA ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan
penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar.
(syam/TN)
Post a Comment