KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Budiman sebagai Tersangka Suap DAK
GTOPNEWS.COM - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Plt Jubir KPK Ali Fikri
mengatakan, Budi diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka suap di
Kementerian Keuangan untuk memperoleh dana alokasi khusus (DAK).
"Saat ini Budi masih dalam pemeriksaan di lantai II KPK," kata Ali
Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(23/10/2020).
Budi adalah tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap di Kementerian
Keuangan. Dan ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2020.
Pada tahap pertama, adalah anggota DPR Amin Santono, eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin, dan pengusaha Ahmad Ghiast yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah divonis pengadilan bersalah.
Berikutnya, anggota DPR Sukiman dan Plt Kadinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan.
Budi ditetapkan sebagai
tersangka karena diduga memberi suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Tasikmalaya tahun 2018 kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo
dan kawan-kawan. Total suap yang diberikan Rp 400 juta.
Budi disangka melanggar
Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal
64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment