KPK Usut Pemberi 100.000 Dollar Singapura ke Koordinator MAKI Boyamin
GTOPNEWS.COM - KPK akan mengusut dan mengejar sosok pemberi uang 100.000 dollar Singapura ke Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, bahwa Direktorat Gratifikasi
KPK juga akan mendalami motivasi di balik pemberian uang tersebut kepada
Boyamin.
"Nanti biar rekan-rekan kami dari direktorat gratifikasi untuk
melihat motivasi maupun background siapa yang memberikan dan maksud dan
tujuannya apa, setelah itu baru kami yang mendalami," kata Karyoto dalam
konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, yang
disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (8/10/2020). Boyamin menyerahkan
uang senilai 100.000 dollar Singapura diduga terkait kasus Djoko Tjandra ke KPK,
Selasa (7/10/2020).
Direktorat Gratifikasi akan melakukan pendalaman lebih lanjut karena
Boyamin hanya menyebut inisial-inisial nama saat melaporkan dugaan gratifikasi
tersebut.
"Nanti bisa dilihat siapa yg memberi, kaitannya apa, kami sudah
berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menemerima uang itu
untuk dicek lebih dalam," ujar Karyoto.
KPK mengapresiasi inisiatif Boyamin yang menyampaikan penerimaan 100.000
dollar Singapura. Meskipun Boyamin bukan penyelenggara negara yang wajib
melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.
‘’Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Pak Boyamin ini cukup
luar biasa,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Boyamin Saiman menyerahkan uang senilai 100.000 dollar
Singapura ke KPK, Rabu (7/10/2020).
Boyamin mengatakan, uang yang diserahkannya itu diduga terkait kasus
yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
"Hari ini mendatangi KPK
untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp 1
miliar lebih dikit. Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya
merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di KPK. (syam/TN)
Post a Comment