MA Murah dalam Ringankan Hukuman, 50 Terpidana Korupsi Ajukan PK
GTOPNEWS.COM - KPK menyatakan saat ini upaya peninjauan kembali ( PK) tengah marak. Hal itu akibat adanya pintu kemurahan keringanan hukuman di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan
saat ini sekitar 50 terpidana korupsi mengguggat PK ke MA.
‘’Ini artinya bahwa PK dianggap sebagai pintu kemurahan untuk menurunkan
sanksi pidana," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Ia mengatakan pengajuan PK ke MA kini tengah ngetren di kalangan terpidana
korupsi untuk mendapat pemotongan hukuman.
"Faktanya 22 terpidana korupsi hukumannya dipotong semua,
diturunkan semua. Kami mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru pengurangan
hukuman bagi para koruptor," ujarnya.
Menurut Ghufron para koruptor kini memilih mengajukan PK daripada menempuh
hukum banding dan kasasi agar hukumannya dipotong. Buktinya, 12 dari 22
terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi di tingkat PK merupakan terpidana
yang hukumannya berkekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.
Menurut KPK, pihak MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah
terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka. Terbaru, MA mengambulkan PK
yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi
hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara. (syam/TN)
Post a Comment