Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Diperiksa KPK sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi e-KTP
GTOPNEWS.COM – Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Dirut PNRI) Isnu Edhi Wijaya diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan hari ini Isnu diperiksa sebagai
tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Ya kali ini ini
Isnu datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri di
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/10/00)
Isnu merupakan Dirut Perum PNRI periode 2009-2013. Dalam pusaran kasus
korupsi proyek e-KTP ini, KPK menetapkan empat tersangka baru.
Keempat tersangka baru itu ialah Ketua Konsorsium Percetakan Negara
Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Miryam S Haryani, Paulus Tannos,
dan Husni Fahmi.
Miryam merupakan mantan anggota DPR, sedangkan Husni adalah Ketua Tim
Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP. Adapun Tannos, KPK menyebut,
berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan
yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu
bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi
blangko e-KTP.
KPK menyebut sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan
hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra
diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP.
Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK meski
telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar yang terjerat dalam
perkara ini seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil
Kemendagri Irman. (syam/TN)
Post a Comment