Napi Koruptor Tamin Sukardi Meninggal Akibat Terpapar Covid-19
GTOPNEWS.COM – Tamin Sukardi, terpidana kasus korupsi meninggal dunia akibat terpapar virus Corona (Covid-19).
Kadivpas Kanwil Kemenkum
HAM Sumut Pujo Harinto mengatakan narapidana itu, 11 Oktober 2020 diswab dan
hasilnya dinyatakan positif Covid-19. Kemudian 24 Oktober 2020 pukul 08.03 WIB dia
dinyatakan dokter RS Royal Prima Medan meninggal dunia.
Tamin sempat dirawat di RS Bandung, Medan, 3 Oktober 2020 dengan keluhan
demam, batuk, dan flu. Di RS ini, Tamin sudah dites swab dan
dinyatakan positif Covid-19.
Rabu (7/10) pukul 16.00 WIB, narapidana itu dilaporkan diswab di RS Bandung oleh petugas RS Siloam. Pukul 20.00 WIB hasil swab keluar, bahwa yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19.
Keluarga meminta Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima. Tamin kemudian menjalani isolasi di RS Royal Prima sejak 8 Oktober 2020.
Berdasarkan permohonan keluarga atas keterbatasan medis dan peralatan
medis, hari Kamis (8/10) pukul 13.00 WIB pasien dipindahkan ke RS Royal Prima
untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Tamin merupakan narapidana kasus korupsi pelepasan hak guna usaha (HGU)
tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan
Deli, Kabupaten Deli Serdang, seluas 1.332 hektare.
Dalam perjalanannya, proses jual-beli HGU itu diduga sarat bau korupsi.
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu kemudian diadili di PN Medan.
Kemudian 27 Agustus 2018, dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
KPK mencium vonis itu berbau suap. KPK kemudian menangkap Tamin, hakim
Merry, dan panitera pengganti PN Medan Helpandi. Tamin kembali berurusan dengan
hukum bersama
Merry dan Helpandi.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Tamin menjadi 8 tahun
penjara. Kemudian Tamin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu ke
Mahkamah Agung (MA). Akhirnya dikabulkan hukumannya diperingan menjadi 5 tahun
penjara. (syam/TN)
Post a Comment