Nurhadi Segera Diadili terkait Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar yang Menjeratnya
GTOPNEWS.COM – Tim Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke pengadilan. Bapak dan anak menantu itu segera diadili terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Plt Jubir KPK Ali Fikri
mengatakan hari ini Rabu, 14 Oktober 2020, tim JPU KPK melimpahkan berkas
perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Jakarta Pusat.
"Selanjutnya penahanan Nurhadi dan Rezky menjadi kewenangan majelis hakim," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). Kini tim jaksa KPK kata Ali, tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya. Persidangan yang sudah-sudah selalu mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky sebagai sidang perdana.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono,
dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46
miliar terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat
Nusantara (Persero) pada 2010.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah
di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah
menjadi buron selama hampir 4 bulan. Sedangkan Hiendra Soenjoto sampai kemarin
masih buron. (syam/TN)
Post a Comment