Pengurangan Hukuman Lewat PK Merebak, KPK Segera Temui Pimpinan MA
GTOPNEWS.COM - Pimpinan KPK berencana menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas banyaknya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengurangi hukuman pelaku korupsi.
“Rencananya pimpinan
KPK akan menghadap Mahkamah Agung untuk membicarakan hal itu,” kata Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (6/10/2020).
Ghufron mengatakan KPK mencermati adanya tren
pengurangan hukuman bagi banyaknya pelaku korupsi. KPK mencatat sudah lebih
dari 20 terdakwa korupsi yang hukumannya dikurangi di tingkat PK.
Menurut Ghufron, saat ini ada 50 perkara korupsi
lainnya yang sedang mengajukan PK.
Ghufron mengatakan
pihaknya menengarai PK menjadi modus baru bagi pelaku korupsi dalam mencari
keringanan hukuman.
Menurut KPK belakangan
ini terjadi tren bahwa terdakwa korupsi tidak menempuh upaya hukum biasa melalui
banding maupun kasasi, melainkan langsung mengajukan PK.
“Kami mencermati ini
seakan menjadi strategi baru bagi koruptor untuk tidak memproses upaya hukum
biasa, tapi menunggu sampai inkrah kemudian baru mengajukan PK,” ujarnya.
(syam/TN)
Post a Comment