Perpres Supervisi Diteken, Wakil Ketua KPK Nawawi: Tak Ada Alasan APH Tak Kerja Sama
GTOPNEWS.COM - KPK menyambut baik diterbitkannya Perpres baru turunan UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK yang mengatur supervisi KPK
"Setelah setahun terlewati, akhirnya Perpres itu turun. Alhamdulillah, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).
Ia mengatakan selama ini tugas supervisi KPK dalam penanganan perkara tindak korupsi tidak berjalan optimal. Sebab tugas itu terkendala belum adanya instrumen mekanisme yang seharusnya diatur dalam peraturan turunan dari UU KPK.
"Dengan Perpres Supervisi ini, maka tidak ada alasan lagi bagi pihak
APH (aparat penegak hukum) untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan
perkara yang telah disupervisi KPK," ujar Nawawi.
KPK katanya akan mengedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang
dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan oleh KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan UU No 19 Tahun 2019 memberikan
tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
‘’KPK menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 itu," kata Ali.
Pihaknya berharap, dengan terbitnya perpres ini, koordinasi dengan aparat
penegak hukum yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi semakin kuat. KPK
juga mengharapkan sinergi dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Seperti diketahui, Perpres turunan UU KPK 19/2019 mengatur
supervisi KPK telah
diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres itu
mengatur cara supervisi kasus korupsi dari instansi penegak hukum, yaitu Polri
dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perpres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan
Menkum HAM Yasonna Laoly pada 21 Oktober 2020.
Perpres ini isinya ada 11 pasal dan setiap pasal mengatur cara-cara
bagaimana KPK melakukan supervisi kasus korupsi di lingkungan Polri dan
Kejaksaan Agung. Langkah pertama yang dilakukan KPK jika melakukan
supervisi adalah bersurat ke kepala instansi hukum yakni ke Kapolri dan Jaksa
Agung. (syam/TN)
Post a Comment