PK Kedua Dikabulkan, MA Bebaskan Terpidana Perkara Bank Century Toto Kuntjoro
GTOPNEWS.COM - Eks Direktur PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) Toto Kuntjoro Kusuma Jaya, terpidana perkara Bank Century dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dari tuntutan pidana. Putusan bebas itu terungkap dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana.
Putusan
tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019 atas nama
Toto Kuntjoro Kusuma Jaya.
PK Toto
itu diadili majelis hakim agung PK dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota
Gazalba Saleh dan Eddy Army.
PK diajukan
Toto 21 Agustus 2018. PK ini merupakan upaya PK kedua yang diajukan Toto
menyikapi putusan PK pertama yang diputus MA dengan putusan nomor: 28
PK/PID.SUS/2014 tertanggal 18 Juni 2014.
Majelis
hakim PK kedua dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh membeberkan, pada putusan PK
nomor: 28 PK/PID.SUS/2014 atau putusan PK pertama, MA memutuskan membatalkan
putusan kasasi nomor: 1553 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 jo Putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 21/PID/2012/PT.DKI tertanggal 29 Februari 2012
jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 917/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal
5 Oktober 2011.
Selain
itu, majelis hakim PK kedua mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim kasasi MA
juga mengadili kembali memutuskan beberapa hal. Di antaranya, menyatakan
terpidana Toto Kuntjoro Kusuma Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana perbankan terkait dengan transaksi Agunan Yang
Diambil Alih (AYDA) PT. Bank Century Tbk berupa puluhan aset.
Ketika
itu majelis kasasi memvonis Toto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan
pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider pidana kurungan selama 10 bulan.
Majelis
hakim PK yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh menyatakan, telah membaca memori PK
yang diajukan Toto, alasan-alasannya, putusan PK pertama, hingga surat-surat
lain yang bersangkutan, maka secara hukum permohonan PK yang diajukan Toto
beralasan menurut hukum dan dapat dibenarkan.
Majelis
hakim PK kedua menegaskan, terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan MA
nomor: 28 PK PID.SUS/2014 atau putusan PK pertama dengan beberapa pertimbangan.
Ketua
Majelis Hakim PK kedua Andi Abu Ayyub Saleh menyatakan, MA memutuskan dan
mengadili dua hal. Satu, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon
PK/terpidana Toto Kuntjoro Kusuma Jaya tersebut.
Dua,
membatalkan putusan MA nomor: 1553 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 jo
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 21/PID/2012/PT.DKI tertanggal 29
Februari 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor:
917/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 5 Oktober 2011 tersebut. (syam/TN)
Post a Comment