Sekda Bogor Didalami Keterangannya Soal Proses Hibah Tanah Izin Pesantren
GTOPNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Jabar, Burhanudin diperiksa penyidik KPK terkait proses hibah tanah yang diterima mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dari pengajuan izin pondok pesantren (ponpes) di Bogor.
"Selain soal aliran
dana anggaran, yang bersangkutan juga didalami keterangannya mengenai proses
hibah tanah dari HMN Lesmana, pengelola
pondok pesantren, untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Jubir KPK
Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(12/10/2020).
Sebagai mantan kepala pertanahan, Burhanudin dinilai mengetahui proses
pemberian tanah seluas 20 hektare dari pengelola ponpes itu, kepada eks Bupati
Bogor Rachmat Yasin. Termasuk letak tanah dan status tanahnya. Karena dia yang memproses
tanah tersebut hingga beralih kepada Rachmat Yasin.
Tidak diketahui apakah Sekda itu ikut mendapatkan hadiah dari proses pengalihan
tanah tersebut atau tidak. Pasalnya penyidikan kasus ini belum mengarah kesana.
‘’Kalau ada indikasi ke arah itu, penyidik pasti akan mengembangkannya
hingga detail,’’ ujar Ali.
Sebelumnya Burhanudin menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009-2014. Adapun pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno, dan Kasubag Keuangan BPBD Syarif Hidayat lebih mengarah pada pemotongan anggaran.
‘’Terhadap keduanya, penyidik KPK mendalami terkait dugaan adanya
pemotongan dana yang dikumpulkan untuk diberikan kepada Yasin,’’ kata Ali Fikri.
(syam/TN)
Post a Comment