Sekda Bogor Diperiksa KPK terkait Korupsi Anggaran Yang Jerat Eks Bupati Yasin
GTOPNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Jabar, Burhanudin dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Burhanudin dipanggil guna diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.
"Dia dimintai keterangan terkait aliran uang dari pemotongan anggaran dan gratifikasi itu,’’ kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Burhanudin adalah mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009-2014. Selain Burhanudin, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi dalam kasus yang menjerat Rachmat Yasin itu.
Mereka adalah Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno, Kasubag Keuangan Bappeda
Sonny Dirgantara, Kasubag Keuangan BPBD Syarif Hidayat, Pengelola Pesantren (Wiraswasta) HMN Lesmana, dan H Muhamad Suhedar (swasta).
Rachmat Yasin adalah mantan Bupati Bogor yang ditetapkan KPK sebagai
tersangka KPK dalam dua kasus korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga
menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk kepentingan pribadi dan
kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha.
Rachmat Yasin untuk kali kedua ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia
sebelumnya dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih
fungsi hutan di Kabupaten Bogor. Setelah bebas dia ditetapkan lagi sebagai
tersangka korupsi babak berikutnya. (syam/TN)
Post a Comment