Sekda Jember Mirfano Jalani Pemeriksaan KPK di Surabaya
GTOPNEWS.COM - Tim Penyelidik KPK kembali diluncurkan ke Jember untuk melakukan pemeriksaan di Pemkab Jember, Jatim, terkait laporan korupsi, Selasa 13 Oktober 2020.
Mereka yang
diperiksa adalah Sekda, dan pejabat eselon II yang menduduki jabatan kepala OPD
(Organisasi Perangkat Daerah).
Plt Bupati
Jember KH Abdul Muqit Arief kepada awak
media membenarkan hal itu. Ia mengatakan sesuai undangan, yang diperiksa KPK
hari ini adalah Sekda Mirfano.
‘’Pemeriksaan
tidak berlangsung di Jember, tapi di Surabaya. Tidak tahu di Polda, atau di
tempat lain. Yang pasti tidak di Jember,’’ kata Muqif.
Saat ini
Sekda Jember sedang cuti. Tapi undang pemeriksaan dari KPK sudah disampaikan
kepada yang bersangkutan. Soal Pak Sekda datang memenuhi panggilan apa tidak,
pihaknya mengaku tak mengetahui.
‘’Saya juga tidak
mengetahui objek pemeriksaan maupun pejabat siapa saja yang bakal diperiksa,’’
katanya.
Sebelumnya KPK
berulang kali terjun ke Jember menangani beragam perkara yang terjadi di Pemkab
Jember.
Pebruari
2020, KPK melakukan penyelidikan tertutup terhadap proyek rumah tidak layak
huni (RTLH) yang bersumber dari APBD 2019, Proyek itu ditangani Dinas Perumahan
Rakyat dan Cipta Karya dengan anggaran Rp 47,7 miliar.
Saat itu penyelidik
KPK sempat disandera oleh sekelompok warga karena dianggap mengintai kawasan
Kecamatan Sukowono. Untung Polres Jember segera mengamankan para penyelidik
KPK. Sehingga mereka aman dari sasaran massa.
Terkait
dengan RTLH, Tim KPK sudah meminta keterangan Faisal, eks tim sukses Bupati
Jember Faida. Bahkan Faisal sehari-hari sebagai sopir ambulan itu, sempat menjalani
pemeriksaan di Jakarta, yakni di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Kemudian
Juli 2020, KPK kembali memeriksa puluhan pejabat dan mantan pejabat Pemkab
Jember di Mapolres. Pemeriksaan itu berlangsung hingga dua pekan.
Sasaran
pemeriksaan tertuju pada proyek pengadaan pelampung nelayan dari Bagian
Pembangunan senilai Rp14,8 miliar.
Berikutnya
proyek milik Dinas Kesehatan berupa gedung empat lantai untuk poli rawat jalan
yang berada di dalam RSD dr. Soebandi dengan dana Rp 11,6 miliar.
Termasuk temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berakibat predikat disclaimer juga jadi sasaran
KPK. Misalnya terkait kelebihan insentif retribusi dan pajak daerah untuk
Bupati dan Wakil Bupati, dana belanja hibah barang, anggaran bantuan sosial,
kekurangan volume sejumlah proyek, sampai penggunaan anggaran yang tidak sesuai
dengan bukti pertanggungjawaban keuangan. (syam/TN)
Post a Comment