Suap Rp 45,7 Miliar Nurhadi Sebagian Masuk ke Rekening Istri
GTOPNEWS.COM – Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Jaksa Penuntut Umum (PU) KPK Wawan Murwanto membeberkan penggunaan uang
suap Rp 45,7 miliar milik Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar (bukan Rp 46 miliar
seperti sering diberitakan sebelumnya-red) dari Direktur PT Multicon Indrajaya
Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang itu diberikan untuk mengurus perkara
yang melibatkan Hiendra dan PT MIT.
"Nurhadi telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa
perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima
hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45,7 miliar," kata JPU
Wawan ketika membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Uang suap itu lanjut JPU, diterima dalam beberapa tahap sepanjang 2015 -
2016 melalui rekening bank milik Rezky dan Calvin Pratama.
Dalam dakwaannya, JPU KPK membeberkan penggunaan uang suap senilai Rp
45,7 miliar tersebut antara lain untuk membeli tas mewah, pergi berlibur, dan membeli
lahan sawit.
Rinciannya antara tanggal 22 Mei 2015 - 22 Januari 2016 ditarik tunai sebesar
Rp 7,4 miliar. Pada tanggal 8 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor
1440438306 atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sebesar
Rp 2 miliar.
Uang suap itu sebagian masuk ke rekening istri. Yaitu tanggal 15 Juli
2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 04641431618 atas nama Tin Zuraida (istri
Nurhadi) sebesar Rp 75 juta dan ke rekening BCA nomor 5005929960 atas nama Tin
Zuraida Rp 55 juta. Berikutnya tanggal
22 Mei 2015 - 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes Rp 3,2 miliar.
Tanggal 10 Agustus 2015 - 18 Januari 2016 membeli pakaian Rp 396,9 juta. Tanggal 25 Mei 2015 - 14 Januari 2016 membeli
Mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris sebesar Rp 4.6 miliar.
Kemudian tanggal 10 Juli 2015 - 19 Januari 2016 membeli jam tangan Rp 1,4
miliar. Tanggal 19 Juni 2015 - 25 Januari 2016 membayar hutang sejumlah Rp 10,9
miliar. Tanggal 19 Juni 2015 - 22 Juli 2015 berlibur ke luar negeri Rp 598 juta.
Tanggal 21 September 2015 - 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing
sejumlah Rp 4,3 miliar.
Lalu 19 Juni 2015 - 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan
dan renovasi rumah Jl. Patal Senayan No.3B. Jakarta Selatan Rp 2,6 miliar.
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa
uang senilai total Rp 37,2 miliar dari para pihiak yang memiliki perkara di
lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun
peninjauan kembali.
Post a Comment