Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK terkait Suap Dana DAK 2018
GTOPNEWS.COM - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akhirnya ditahan KPK. Ia ditahan setelah beberapa jam diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron mengatakan wali kota Tasikmalaya itu ditahan di Rutan Cabang KPK
Kavling C1.
Sebelum ditahan, Budi
Budiman akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan
pencegahan Covid-19.
‘’Tapi itungannya dia
ditahan selama 20 hari ke depan sejak 23 Oktober - 11 November 2020," kata
Nurul Ghufron di Gedung ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Daalam kasus ini tim
penyidik dilaporkan telah memeriksa 33 saksi dan 2 ahli.
Budi ditetapkan KPK sebagai
tersangka suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 sejak April
2020.
Penetapan tersangka Budi merupakan pengembangan
perkara yang lebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat
Kemenkeu Yaya Purnomo, dan dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.
Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Awal tahun 2017 Budi
Budiman diduga bertemu Yaya Purnomo membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Yaya
menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi Budiman bersedia
memberikan fee.
Mei 2017, Budi mengajukan
usulan DAK Kota Tasikmalaya tahun 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Juli
2017, Budi kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Budi diduga
memberi uang Rp 200 juta kepada Yaya.
Dua bulan kemudian, Oktober
2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya mendapat
alokasi DAK Rp 124,38 miliar.
Kemudian 3 April 2018
Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo. Jadi totalnya yang
diberikan ke Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta. (syam/TN).
Post a Comment