274 Anggota DPR-DPRD Jadi Tersangka di KPK dari Tahun 2004-2020
GTOPNEWS.COM – Penyelenggara negara dari kalangan DPR dan DPRD yang
terlibat korupsi dari tahun 2004 - 2020 ada 274 orang. Mereka itu, menyandang
status sebagai tersangka di KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan hal itu dalam webinar
pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan NTB di YouTube Kanal KPK, Kamis
(5/11/2020).
Mereka terlibat korupsi dalam berbagai kasus di antaranya terkait APBD, proyek
pengadaan barang/jasa, dan lainnya.
Nawawi mengingatkan ke depan jangan sampai anggota legislatif di pusat
maupun daerah, terlibat korupsi seperti yang ditangani KPK. Sebab hanya akan
menambah daftar panjang anggota DPR dan DPRD yang melakukan tindak pidana
korupsi.
Di bagian lain Nawawi mengatakan dalam Pilkada 2020, KPK tidak seperti
Kepolisian dan Kejaksaan yang menangguhkan proses penyelidikan, penyidikan,
penuntutan perkara korupsi.
Menurutnya, KPK akan segera menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana
korupsi.
Ia menegaskan kembali KPK tidak mengambil kebijakan seperti rekan-rekan
aparat penegakan hukum lain, kepolisian dan kejaksaan, yang menangguhkan atau
menunda penanganan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara tindak
pidana korupsi di sela-sela masa seperti ini.
"KPK tidak melakukan kebijakan seperti itu, dalam kondisi seperti ini,
jika menemukan praktik indikasi tindak pidana korupsi, akan langsung
memprosesnya,’’ ujarnya.
Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang
melibatkan para kandidat masih terus berjalan tanpa ditangguhkan. (syam/TN)
Post a Comment