5 Tersangka 14 Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya Segera Diadili di PN Tipikor Jakpus
GTOPNEWS.COM – Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2010-2014 telah rampung dikerjakan penyidik.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dan tersangkanya hari ini
diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dan setelah berkas dinyatakan
lengkap (P21), lima tersangka dari perkara ini segera diadili di pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat.
"Mereka diadili dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan sub kontraktor fiktif
pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk," kata Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
Para tersangka itu adalah Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani, Fakih Usman,
Jarot Subana, dan Fathor Rachman.
Ali mengatakan penahanan para tersangka kini menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2020 - 8 Desember 2020. Adapun tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik.
JPU dalam waktu 14 hari kerja, akan menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Dalam perkara ini KPK telah memeriksa 215 saksi, di antaranya sejumlah
pejabat dari pihak internal PT Waskita Karya dan pihak swasta.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kelima tersangka itu
diduga terlibat dan mengetahui penunjukan sejumlah perusahaan sub kontraktor
untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk tersebut diduga
tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Perusahaan itu mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 202 miliar.
14 proyek infrastruktur terkait dengan kasus ini, antara lain proyek Bandara Kualanamu, proyek tol JORR seksi W1, proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan lainnya. (syam/TN)
Post a Comment