Bersekongkol, MA Denda Enam Kontraktor Proyek Stadion Mandala Krida Yogya Rp 7,8 Miliar
GTOPNEWS.COM – Mahkamah Agung Agung (MA) menolak permohonan kasasi enam kontraktor proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017.
Majelis memerintahkan enam kontraktor yang ikut lelang proyek itu tetap harus
membayar denda Rp 7,8 miliar seperti yang direkomendasikan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) karena dalam
lelang tersebut terbukti bersekongkol.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata majelis
sebagaimana dilansir dalam website-nya, Kamis (19/11/2020). Duduk
sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan
Ibrahim.
Kasus itu bermula dari investigasi KPPU terhadap pengadaan proyek pembangunan
Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Proyek tersebut didanai dari APBD 2016 sebesar
Rp 41,2 miliar dan APBD 2017 Rp 44 miliar.
KPPU kemudian melakukan
penyelidikan terhadap terlapor I PPK Edy Wahyudi, terlapor II Kelompok Kerja
Bagian Layanan Pengadaan 2016, dan terlapor III Kelompok Kerja Bagian Layanan
Pengadaan 2017.
Berikutnya dari kalangan
kontraktor terlapor IV PT Duta Mas Indah, terlapor V PT Kenanga Mulya, terlapor
VI PT Lima Tujuh Tujuh, terlapor VII PT Bimapatria Pradanaraya, terlapor VIII
PT Permata Nirwana Nusantara
dan terlapor IX PT Eka Madra Sentosa
Setelah melakukan penyelidikan dan diperiksa dalam persidangan, KPPU
berkesimpulan adanya persekongkolan horizontal berkaitan dengan peminjaman
perusahaan antara terlapor IV-IX, serta persekongkolan vertikal antara terlapor
I-III dengan terlapor IV-IX.
Hal itu dinilai melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang
berbunyi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pada 18 Desember 2018, KPPU memutuskan menjatuhkan denda masing-masing kepada:
1. Terlapor IV membayar denda Rp 2,509 miliar
2. Terlapor V denda Rp 1 miliar
3. Terlapor VI denda Rp 1 miliar
4. Terlapor VII denda Rp 1,07 miliar
5. Terlapor VIII denda Rp 1,322 miliar
6. Terlapor IX denda sebesar Rp 1 miliar.
Atas putusan KPPU itu, para kontraktor keberatan dan mengajukan keberatan ke PN Sleman. Namun hasilnya tidak berubah. Pada 5 Desember 2019, PN Sleman memutuskan menolak permohonan keberatan para kontraktor.Kemudian enam kontraktor itu mengajukan kasasi, dan kembali majelis hakim menolaknya. (syam/TN)
Post a Comment