Bidik Korupsi di Tengah Pilkada, KPK Ajukan 600 Izin Penyadapan ke Dewas
GTOPNEWS.COM - Pimpinan KPK tengah mengajukan 600 izin penyadapan kepada dewan pengawas (Dewas). Penyadapan itu memprioritaskan program pencegahan korupsi di tengah Pilkada Serentak 2020.
Namun Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa, penyadapan
tersebut tak meninggalkan unsur penindakan.
Pihaknya membantah anggapan bahwa kinerja KPK saat ini kini hanya tinggal kerja pencegahan.
"KPK tidak seperti yang digemborkan, seakan-akan kerjanya tinggal pencegahan, padahal tidak demikian. KPK masih sama seperti sebelumnya," kata Nawawi dalam diskusi webinar pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan NTB di YouTube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020).
Nawawi mengatakan ketika KPK berada di UU 30 Tahun 2002 tugas utamanya
adalah penindakan, Justru pencegahan berada di poin kelima. Seiring dengan
revisi UU KPK No 19 Tahun 2019, tugas pencegahan dan penindakan ditukar posisi.
"Konsepsi yang kita baca di situ adalah kita kedepankan dulu
pencegahan, kalau masih bisa dicegah kenapa ditangkapi? Tapi bukan berarti tangkap
(OTT-red) menjadi haram bagi KPK, tidak demikian," ujarnya.
Di bagian lain Nawawi mengatakan aparat penegak hukum lain dalam Pilkada
2020 menangguhkan segala indikasi laporan pengaduan tentang ada tidaknya tindak
pidana korupsi. Namun di KPK tetap terus berjalan.
"Kami memastikan bahwa tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam situasi apa pun terus berlanjut," katanya.Ia menyebut KPK masih terus melakukan upaya-upaya penindakan, paling tidak ada sekitar 600 izin penyadapan telah diajukan kepada Dewan Pengawas KPK. Hal itu terkait dengan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. (syam/TN)
Post a Comment