Dua Tersangka Suap Izin Benih Lobster Kementerian Kelautan Perikanan Serahkan Diri
GTOPNEWS.COM - Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) tersangka
kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan
Perikanan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis
(26/11/2020) siang.
Andreau adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia juga
Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Amiril Mukminin
merupakan pihak swasta.
"Sekitar pukul 12.00 kedua tersangka Andreau selaku Ketua Pelaksana
Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian
Kelautan dan Perikanan, dan AM (Amiril) swasta, secara kooperatif menyerahkan
diri ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Ali mengatakan, Andreau dan Amiril tengah menjalani pemeriksaan di
lantai II Gedung KPK. Selanjutnya, Andreau dan Amiril langsung ditahan seperti
lima tersangka lainnya yang telah ditahan pada Kamis (26/11/2020) dinihari tadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang
tersangka dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Tjuh tersangka itu adalah
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan
Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo
Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua
Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Dari tujuh tersangka itu, lima tersangka yakni Edhy, Safri, Siswadi,
Ainul, dan Suharjito ditangkap dalam operasi tangkat tangan (OTT) Rabu
(25/11/2020) dini hari.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin
ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT
Aero Citra Kargo (PT ACK). PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari
beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan
melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK
dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan
nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari
beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan
masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total
Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020). (syam/TN)
Post a Comment