Dua Tersangka Suap Izin Benih Lobster Kementerian Kelautan Perikanan Serahkan Diri - GROBOGAN TOP NEWS

Dua Tersangka Suap Izin Benih Lobster Kementerian Kelautan Perikanan Serahkan Diri

 
GTOPNEWS.COM - Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (26/11/2020) siang.

Andreau adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia juga Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Amiril Mukminin merupakan pihak swasta.

"Sekitar pukul 12.00 kedua tersangka Andreau selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan AM (Amiril) swasta, secara kooperatif menyerahkan diri ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Ali mengatakan, Andreau dan Amiril tengah menjalani pemeriksaan di lantai II Gedung KPK. Selanjutnya, Andreau dan Amiril langsung ditahan seperti lima tersangka lainnya yang telah ditahan pada Kamis (26/11/2020) dinihari tadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Tjuh tersangka itu adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dari tujuh tersangka itu, lima tersangka yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito ditangkap dalam operasi tangkat tangan (OTT) Rabu (25/11/2020) dini hari.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK). PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020). (syam/TN)

Dua Tersangka Suap Izin Benih Lobster Kementerian Kelautan Perikanan Serahkan Diri Dua Tersangka Suap Izin Benih Lobster Kementerian Kelautan Perikanan Serahkan Diri Reviewed by samsul huda on November 26, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD