Eks Anggota DPRD Jabar Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Bupati Indramayu
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan eks anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.
"Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan ARM (Abdul
Rozak Muslim) dalam perkara itu,’’ kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung
KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan
sejak Agustus 2020 dengan menetapkan ARM sebagai tersangkanya. Ia adalah anggota
DPRD Fraksi Golkar Provinsi Jawa Barat periode 2014 – 2019.
Karyoto mengatakan ARM dijerat menjadi tersangka berdasarkan perkembangan
penyidikan kasus ini.
Setelah diperiksa dan dihadirkan dalam jumpa pers, Abdul Rozak langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 16 November - 5 Desember 2020.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK tekah menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten
Indramayu Wempy Triono dan Carsa dari pihak swasta.
Menurut KPK ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar yang
lelangnya diatur bupati dan jajarannya. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang
bukti uang ratusan juta dari para tersangka. (syam/TN)
Post a Comment