Eks Bupati Wakatobi Diperiksa KPK Terkait Proyek Fiktif yang Dikerjakan PT Waskita Karya
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hugua untuk diperiksa dalam kasus pengerjaan 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
Hugua diperiksa dalam statusnya sebagai eks Bupati Wakatobi. Yaitu saat
sebagian proyek fiktig itu dikerjakan PT Waskita Karya di Wakatobi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
mengatakan, dlam kasus ini eks bupati itu akan digali keterangannya untuk dua
tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan 14 proyek fiktif yang
dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero).
"Hugua akan diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka FR (Fathor Rahman) dan FU (Fakih Usman)," kata Ali di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Ali menambahkan penyidik KPK memerlukan
keterangan Hugua guna melengkapi berkas kedua tersangka.
Tersangka pertama adalah eks Kepala
Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman dan tersangaka kedua Wakil
Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka daam kasus ini. Mereka adalah Fathor
Rachman, Fakih Usman, eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT
Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, eks Direktur Utama Jasa Marga, Desi
Arryani, dan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Korupsi ini menyebabkan negara dirugikan
Rp 186 miliar. Perhitungan itu merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita
Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor yang mengerjakan proyek fiktif
tersebut. (syam/TN)
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hugua
untuk diperiksa dalam kasus pengerjaan 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT
Waskita Karya (Persero).
Hugua diperiksa dalam statusnya sebagai eks Bupati Wakatobi. Yaitu saat
sebagian proyek fiktig itu dikerjakan PT Waskita Karya di Wakatobi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
mengatakan, dlam kasus ini eks bupati itu akan digali keterangannya untuk dua
tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan 14 proyek fiktif yang
dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero).
"Hugua akan diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka FR (Fathor Rahman) dan FU (Fakih Usman)," kata Ali di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Ali menambahkan penyidik KPK memerlukan
keterangan Hugua guna melengkapi berkas kedua tersangka.
Tersangka pertama adalah eks Kepala
Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman dan tersangaka kedua Wakil
Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka daam kasus ini. Mereka adalah Fathor
Rachman, Fakih Usman, eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT
Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, eks Direktur Utama Jasa Marga, Desi
Arryani, dan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Korupsi ini menyebabkan negara dirugikan
Rp 186 miliar. Perhitungan itu merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita
Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor yang mengerjakan proyek fiktif
tersebut. (syam/TN)
Post a Comment