Eks Ketua DPR Marzuki Alie Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Eks Ketua DPR RI Marzuki Alie dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait perkara suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, eks Ketua DPR RI Marzuki itu, diperiksa
sebagai saksi dari tersangka Hiendra Soenjoto.
"Jadi dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto) terkait kasus yang menjerat Nurhadi dan dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Saat ini Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nurhadi didakwa menerima suap terkait dengan sejumlah perkara dari tingkat pengadilan pertama hingga tingkat PK.
Hiendra dijerat sebagai pemberi suap ke Nurhadi. Saat ini perkara Hiendra
masih dalam tahap penyidikan.
Nama Marzuki Alie terungkap dalam sidang Nurhadi pada 11 November 2020.
Saat itu jaksa KPK menghadirkan saksi Hengky Soenjoto, kakak Hiendra.
Jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 52 kepada Hengky.
Dalam BAP itu, Hengky mengungkapkan kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie dan
Seskab Pramono Anung.
BAP 52 itu dibacakan jaksa. Isinya bahwa hubungan antara Hiendra Soenjoto
dan Marzuki Alie sangat dekat. Bahkan Hengky pernah dimintai tolong Hiendra
agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri
Sekretaris Negara saat itu, agar penahanannya (Hiendra-red) ditangguhkan.
Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat
pertemuan Hengky pertama dengan Marzuki Alie, namun pada saat itu Hiendra tidak
bisa keluar tahanan.
Hengky juga membenarkan bahwa Hiendra menawarkan surat utang Rp 110 miliar untuk menggantikan Azhar Umar, yang menjabat Komisaris PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal). Namun tidak jadi karena Hiendra meminjam uang ke Marzuki Alie senilai Rp 6-7 miliar untuk mengurus perkara Hiendra.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.
Suap itu diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur
Utama PT MIT agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa
menyebut tindakan Nurhadi bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris
MA. (syam/TN)
Post a Comment