Kasus PT Dirgantara Indonesia, KPK Amankan Uang&Aset Properti Senilai Rp 40 Miliar
GTOPNEWS.COM - KPK menyita sejumlah uang dan aset properti senilai puluhan miliar rupiah dalam kasus PT Dirgantara Indonesia (PTDI) 2007-2017 yang menjerat tiga tersangka baru.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 108 orang saksi dan telah
melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai
Rp 40 Miliar.
‘’Aset dalam bentuk barang dan uang itu, kini diamankan untuk barang bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (3/11/2010).
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI periode 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI periode 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Alex mengatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761 dan USD 8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih-kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600. Tiga tersangka itu menerima aliran dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. AW menerima Rp 9,1 miliar, DL Rp 10,8 miliar, dan FSS Rp 1,9 miliar.
Sebelumnya KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh
sebagai tersangka korupsi di PTDI. Dia menerima kuasa dari eks Dirut PTDI Budi
Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan fiktif itu.
KPK juga telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama
Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya
kini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (syam/TN)
Post a Comment