Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Legal Manager PT Multicon
GTOPNEWS.COM - Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara, dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Kasus itu melibatkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Dia diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto),"
kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (9/11/2020).
Dalam kasus ini, Hiendra diduga memberi suap senilai Rp 45,7 miliar
kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk mengurus perkara di MA.
Suap itu diberikan Hiendra Soenjoto agar Nurhadi dan menantunya mengurus
perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa
menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas
26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.
Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang
diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Tersangka Hiendra Soenjoto ditangkap Tim Satgas KPK di sebuah apartemen
di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020). Dua
ditangkap bersama isteri dan temannya setelah buron selama 8 bulan.
Adapun Nurhadi dan Rezky lebih dahulu ditangkap Juni 2020 dan kini
sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari
Hiendra dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara
di lingkungan pengadilan. (syam/TN)
Post a Comment