Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Agusman Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi DAK
Sebelumnya tersangka lainnya adalah Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin
Syah Siregar, eks Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan eks anggota DPR
dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke
penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman
Sinaga)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Dalam kasus ini, Agusman bersama Khairuddin diduga menyuap sejumlah
pihak untuk mengurus DAK APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten
Labuhanbatu Utara.
Karyoto mengatakan kasus ini bermula pada 10 April 2017 ketika Pemkab
Labuhanbatu Utara mengajukan DAK tahun anggaran 2018 senilai total Rp
504.734.540.000 melalui program e-planning.
Khairuddin mengutus Agusman menemui dua pejabat Kementerian Keuangan,
Yaya Purnomo dan Rifa Surya, untuk membahas potensi anggaran pada Kabupaten
Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya.
Saat Yaya merupakan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan
Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sedangkan Rifa
adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan
pada Kemenkeu.
"Atas permintaan itu Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu
serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana
yang diterima," kata Karyoto.
Dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017, Agusman kembali bertemu Yaya dan
Rifa untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK tahun anggaran 2018 serta
potensi DAK yang dapat diperoleh.
"Dalam beberapa pertemuan diduga terjadi penyerahan uang sebesar
200.000 dollar Singapura dari AMS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya,"
ujar Karyoto.
Untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK Bidang Kesehatan Labuhanbatu
Utara, Yaya meminta Puji selaku Wakin Bendahara Umum PPP agar meminta koleganya
di DPR membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten
Labuhanbatu Utara.
Puji kemudian meminta koleganya di Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz
selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian
Kesehatan untuk mengupayakan permintaan Yaya.
Akhir Maret 2018, Pujji meminta agar Agusman mentrasnfer uang Rp 80 juta
ke rekening milik Irgan.
Pada tanggal 2 April 2018, AMS melalui supirnya yang bernama Suryadi
Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama
ICM.
Pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di
Jakarta. Dalam pertemuan itu, Khairuddin melalui Agusman memberi uang tunai
90.000 dollar Singapura dan mentransfer uang Rp 100 juta ke rekening Puji.
Kemudian Agusman menyetor uang Rp 400 juta dari Khairuddin ke rekening
sebuah toko emas untuk kepentingan Yaya serta setor tunai uang Rp 100 juta ke
rekening Puji sebagai fee pengurusan DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran
2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatannya itu, Agusman disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf
a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Agusman untuk selama 20 hari sampai dengan 1 Desember 2020
di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini merupakan pengembangan
dari rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK yang berawal dari operasi
tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018).
Post a Comment