KPK Bentuk Dua Deputi Baru - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Bentuk Dua Deputi Baru

 

GTOPNEWS.COM - KPK membentuk dua kedeputian baru, yaitu Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi, dan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Dua kedeputian itu tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pembentukan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Undang-Undang itu mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

Pasal 7 UU KPK mengatur soal tugas pencegahan, yakni menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan. Kemudian, merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat.

Menurut Alex, pembentukan Kedeputian Pendidikan dan Peran Masyarakat sejalan dengan strategi KPK dalam pemberantasan korupsi melalui tiga pendakatan, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi yang salah satunya membentuk kelembagaan kedeputian bidang pendidikan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Alex mengatakan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi dibentuk merespons UU KPK yang tidak menutup kemungkinan KPK membuka kantor perwakilan di daerah.

Alex menyebut, KPK sebenarnya telah memiliki sembilan koordinator wilayah (koorwil) yang bertugas melakukan koordinasi dan supervisi. Namun sembilan koorwil itu tidak berada di bawah satu kedeputian. Saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan, sembilan koorwil itu berada di bawah Kedeputian Pencegahan.

Sedangkan saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang penindakan, sembilan koorwil berada di bawah Kedeputian Penindakan.

"Mengingat kedua tugas itu sangat penting maka perlu diperkuat dari aspek kelembagaan dengan membentuk suatu kedeputian sesuai dengan tugas KPK," kata Alex.

Berdasarkan Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020, Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat terdiri dari Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, serta Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Peran Serta Masyakarat.

Sedangkan Deputi Koordinasi dan Supervisi akan terdiri dari beberapa direktorat dengan jumlah paling banyak lima direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. (syam/TN)

KPK Bentuk Dua Deputi Baru KPK Bentuk Dua Deputi Baru Reviewed by samsul huda on November 19, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD