KPK Bentuk Dua Deputi Baru
GTOPNEWS.COM - KPK membentuk dua kedeputian baru, yaitu Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi, dan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Dua kedeputian itu tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pembentukan Kedeputian
Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Undang-Undang itu mengamanatkan adanya
program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex dalam konferensi pers
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
Pasal 7 UU KPK mengatur soal tugas pencegahan, yakni menyelenggarakan
program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan. Kemudian,
merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana
korupsi dan melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat.
Menurut Alex, pembentukan Kedeputian Pendidikan dan Peran Masyarakat sejalan
dengan strategi KPK dalam pemberantasan korupsi melalui tiga pendakatan, yaitu pendidikan,
pencegahan, dan penindakan.
"KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan
rekomendasi yang salah satunya membentuk kelembagaan kedeputian bidang
pendidikan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Alex mengatakan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi dibentuk merespons
UU KPK yang tidak menutup kemungkinan KPK membuka kantor perwakilan di daerah.
Alex menyebut, KPK sebenarnya telah memiliki sembilan koordinator
wilayah (koorwil) yang bertugas melakukan koordinasi dan supervisi. Namun
sembilan koorwil itu tidak berada di bawah satu kedeputian. Saat melakukan
koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan, sembilan koorwil itu berada di
bawah Kedeputian Pencegahan.
Sedangkan saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang penindakan,
sembilan koorwil berada di bawah Kedeputian Penindakan.
"Mengingat kedua tugas itu sangat penting maka perlu diperkuat dari
aspek kelembagaan dengan membentuk suatu kedeputian sesuai dengan tugas
KPK," kata Alex.
Berdasarkan Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020, Deputi Pendidikan dan
Peran Masyarakat terdiri dari Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat
Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta
Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, serta Sekretariat
Deputi Bidang Penindakan dan Peran Serta Masyakarat.
Sedangkan Deputi Koordinasi dan Supervisi akan terdiri dari beberapa
direktorat dengan jumlah paling banyak lima direktorat sesuai strategi dan
kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. (syam/TN)
Post a Comment