KPK Dalami Lagi Peran Eks Dirut Percetakan Negara dalam Kasus e-KTP
GTOPNEWS.COM – KPK tengah mendalami lanjutan kasus e-KTP. Kali ini penyidik KPK kembali memanggil eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya untuk diperiksa perannya dalam pelaksanaan lelang proyek KTP elektronik (e-KTP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, peran Isnu itu didalami
penyidik saat memeriksa Isnu sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Senin
(2/11/2020). "Penyidik masih mendalami posisi dan peran aktif yang
bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI maupun leader Konsorsium PNRI dalam
pelaksanaan lelang," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (2/11/2020).
Penyidik juga mendalami peran Isnu dalam pembagian pekerjaan proyek
e-KTP kepada anggota konsorsium.
Seperti diketahui, Perum Percetakan Negara RI adalah pimpinan Konsorsium
PNRI merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP. Peran Isnu
dalam kasus korupsi e-KTP sebelumnya telah didalami penyidik saat memeriksa
Isnu pada Senin (19/10/2020).
Isnu merupakan salah satu dari empat tersangka baru kasus e-KTP bersama
mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi
Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utam PT Sandipala Arthapura
Paulus Thanos.
Menurut KPK, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam
proyek e-KTP. Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke
sejumlah anggota DPR. Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor
lainnya membentuk Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo,
PT LEN, PT. Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Pemimpin konsorsium
yang disepakati adalah PNRI. Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini
dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP. Kemudian, pada suatu
pertemuan, Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution) menyampaikan bahwa
perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium.
Andi Agustinus, PLS (Paulus) dan ISE (Isnu) menyampaikan apabila ingin
bergabung, maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak
lain.
Kemudian Isnu bersama konsorsium mengajukan penawaran paket pengerjaan
proyek itu sekitar Rp 5,8 triliun. Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI
dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan
hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium
PNRI diduga diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71
miliar. (syam/TN)
Post a Comment