KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Tidak Undang Sponsor dalam Pilkada 2020
GTOPNEWS.COM – KPK mengingatkan calon kepala daerah tidak mengundang sponsor dalam Pilkada Serentak 2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan kajian KPK,
para sponsor itu, umumnya mengharap balasan yang lebih.
"Hal ini terjadi dimana-mana," kata Nawawi dalam webinar
Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat yang
disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020).
Ia mengatakan survei KPK tahun 2015 ada 75,8 persen calon kepala daerah
yang melibatkan sponsor. Tahun 2017 meningkat jadi 82,20 persen. Dan tahun 2018
meningkat lagi menjadi 83,8 persen calon kepala daerah melibatkan sponsor dalam
Pilkada.
KPK mengkaji, ada tujuh hal yang diharapkan sponsor ketika calon kepala
daerah itu terpilih. Pertama, para donatur berharap memperoleh kemudahan dalam mengurus
perizinan bisnis.
Kedua, ada harapan dari donatur untuk dapat ikut tender proyek
pemerintah seperti pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, ada pula harapan keamanan dalam menjalankan bisnis,
kemudahan akses untuk menjabat di pemerintah daerah, akses menentukan
kebijakan/peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas bantuan
sosial/hibah APBD.
Menurut Nawawi, hal inilah yang membuat KPK aktif mewanti-wanti para
calon kepala daerah agar tidak melakukan praktik tersebut saat terpilih.
"KPK harus ada di dalam, seiring dengan pemaknaan tugas KPK tadi,
tugas pencegahan. Mendingan kita berdiri di depan daripada kita nunggu
belakangan," kata Nawawi.
Nawawi menyebut 82,3 persen calon kepala daerah dibiayai sponsor untuk
mengikuti pilkada. Sponsor tersebut dibutuhkan karena selisih antara biaya yang
harus dikeluarkan untuk mengikuti pilkada dan kekayaan para calon terlalu
jomplang.
Kajian KPK menunjukkan, pasangan calon kepala daerah idealnya memiliki
Rp 65 miliar untuk mengikuti pilkada, sedangkan rata-rata kekayaan calon hanya
Rp 18 miliar. Itu sebabnya mereka butuh sponsor. (syam/TN)
Post a Comment