KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap RAPBD Jambi TA 2017
GTOPNEWS.COM – Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya tengah mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017.
"Penyidikan mengenai kasus itu, saat ini tengah
berjalan," kata Ali Fikri di Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Ia mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci
mengenai penyidikan itu. Lebih-lebih memberikan penjelasan secara lebih spesifik
karena kasusnya masih dalam taraf penyidikan awal.
‘’Terkait siapa tersangkanya belum bisa diinformasikan
sekarang. Nanti saatnya disampaikan ke publik melalui keterangan pers,’’
ujarnya.
Pihanya berjanji perkembangan perkara ini akan disampaikan
kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 18
orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 12 tersangka di antaranya telah
diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari
gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus itu berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK 28
November 2017. Belakangan terungkap praktik uang ketok palu tidak hanya terjadi
pada pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan
RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok
palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan
hal tersebut, meminta jatah proyek dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta -
Rp 600juta perorang.
Unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga
mengumpulkan anggotanya untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi,
membahas, dan menagih uang ketok palu.
Mereka menerima uang untuk jatah fraksi antara Rp 400
juta - Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan menerima uang untuk perorangan
dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta - Rp 200 juta. (syam/TN)
Post a Comment