KPK Periksa Eks Pejabat Mimika Dalami Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Papua
GTOPNEWS.COM - KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, sebesar Rp 161,8 miliar tahun anggaran 2015-2019.
Dana pembangunan
gereja itu bersumber dari APBD Mimika. KPK memperoleh informasi , bahwa pembangunan
tempat ibadah tersebut tidak tuntas diduga akibat dananya banyak yang dikorupsi.
Plt Jubir KPK Ali
Fikri mengatakan hari ini pihaknya memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa
dalam kasus itu. Di antara mereka adalah sejumlah mantan pejabat di Kabupaten
Mimika dan pihak swasta.
Mereka adalah Sekda
Kabupaten Mimika 2014- 2015 Ausilius You, eks Kadinas Pendapatan Kabupaten
Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta, eks Asisten Daerah Bidang Kesra
Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, eks Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten
Mimika tahun 2015-2017 Alfred Douw, dan eks Kadinas Sosial Kabupaten Mimika
tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur.
"KPK periksa
saksi ini untuk penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek
pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika
Provinsi Papua," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
KPK juga memeriksa
pihak swasta. Antara lain Kepala Cabang PT. Darma Abadi Consultant Muhammad
Natsar dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.
Pemeriksaan itu dilaporkan
berlangsung di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III
Pasir Dua Jayapura. (syam/TN)
.
Post a Comment