KPK Periksa Kabid SDA terkait Jual Beli Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil Kepala Bidang SDA (Sumber Daya Air) Dinas PUPR Banjar Harun Al Rasyid untuk diperiksa dalam kasus jual beli proyek di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.
Sebelumnya Harun adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjar tahun 2014-2016. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.e is P
"Ada beberapa saksi yang hari ini
dipanggil penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait
proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar," kata Plt Jubir KPK
Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(19/11/2020).
Sejumlah saksi itu adalah Gempana Andriansayah,
seorang wiraswasta, PNS di Dinas PUPR Kota Banjar dan lainnya.
Seminggu sebelumnya yaitu Kamis (12/11/2020),
penyidik KPK memanggil Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih. Dalam
pemeriksaannya Ade Uu hanya didalami mengenai catatan keuangan terkait
pencairan dana proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun
Anggaran 2012-2017.
Ade Uu Sukaesih adalah Wali Kota Banjar periode 2013-2018
dan 2018-2023. Jubir KPK Ali mengatakan, bahwa dalam kasus ini wali kota itu dikonfirmasi
terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga
memeriksa Direktur PT Harisma Bakti Utama Divisi Operasional BPD Jawa Barat dan
Banten Enang Supyana, dan eks Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang
Pandi.
Enang Supyana dikonfirmasi terkait proyek-proyek yang
dikerjakan Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi
kepada pihak tertentu di Pemkot Banjar. (syam/TN)
Post a Comment