KPK Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi di PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-2012
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil tiga saksi dalam kasus jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2008-2012.
Jubir KPK Ali Fikri
mengatakan tiga saksi itu diperiksa di lantai II Gedung KPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, hari ini Senin (30/11/2020).
‘’Tiga saksi itu semuanya dari unsur swasta. Mereka adalah Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Imran Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).
Ia mengatakan tiga saksi itu disidik dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 – 2012.
Ia mengatakan saat ini proses penyidikan tengah berjalan dengan memeriksa saksi-saksi. Adapun siapa tersangkanya akan ditetapkan bersamaan dengan penahanan. Sebelumnya eks direktur utama perusahaan Budi Tjahjono divonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. (syam/TN)
Post a Comment