KPK Setorkan Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar dari PPK Proyek Jalan Muara Enim ke Negara
GTOPNEWS.COM – KPK menyetorkan seluruh uang pengganti sebesar Rp ,36 miliar dari eks pejabat Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar ke kas negara. Elfin adalah tersangka perantara suap eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Uang uang sebesar Rp 2.365.000.000 telah dilunasi terpidana secara bertahap,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Elfin melunasi uang pengganti itu melalui empat kali pembayaran. Pembayaran dimulai 1 Juli 2020 sebesar Rp 300 juta, lalu Rp 300 juta pada hari yang sama, 22 September 2020 sebesar Rp 1 Miliar, dan 12 November 2020 sebesar Rp 765 juta.
Amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang
Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 an. terdakwa A Elfin MZ
Muchtar menyebutkan, terdakwa selain dihukum badan berupa pidana penjara selama
4 tahun juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2.365.000.000.
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat
disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan. Elfin diputus 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Elfin terbukti turut menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Elfin adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim. Elfin bertindak sebagai perantara dalam mengatur pembagian fee proyek di Muara Enim ke Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Elfin dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.000.000 subsider 8 bulan penjara. Majelis hakim juga menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Elfin. (syam/TN)
Post a Comment