KPK Sidik Proyek Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogja
GTOPNEWS.COM – Lagi, KPK tengah melakukan penyidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adalah dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di daerah itu, yang tengah diusut.
Plt Jubir KPK Ali Fikri
mengatakan proyek pembangunan stadion itu, dibiayai APBD tahun anggaran (TA)
2016-2017. Untuk tahun 2016 dianggarkan Rp 41,2 miliar, dan tahun 2017 Rp 44,5
miliar.
‘’Saat ini Tim KPK
diterjunkan ke Yogja melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan
stadion itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Tidak dijelaskan mengapa KPK baru sekarang mengadakan penyidikan pembangunan
proyek stadion itu. Padahal kasusnya muncul sejak tahun 2018.
Ali juga belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka.
"Maaf kami belum bisa memberikan informasi lebih detail, termasuk
siapa tersangkanya karena masih melakukan penyidikan. Nanti perkembangannya
kita informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Ali mengatakan penetapan tersangka nanti dilakukan bersamaan dengan
penahanan.
Diperoleh keterangan, proyek itu
bermasalah sejak tahun 2018. Sebab diduga terjadi persekongkolan dalam tender. Pihak-pihak
yang tidak puas melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam rekomendasinya KPPU menjatuhkan sanksi terhadap beberapa terlapor di
antaranya sejumlah kontraktor. Mereka diharuskan membayar denda Rp 7,8 miliar karena melanggar Pasal UU 5/199 tentang praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
Atas rekomendasi itu, pihak kontraktor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
(MA). Belakangan MA menolak permohonan tersebut. Dan mewajibkan enam kontraktor
membayar denda Rp 7,8 miliar dari pembangunan proyek stadion Mandala Krida
Yogyakarta.
Enam kontraktor itu adalah PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima
Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nusantara dan PT Eka Madra Sentosa.
(syam/TN)
Post a Comment