KPK Tangkap Menteri Kelautan & Perikanan Edhy Prabowo terkait Ekspor Benih Lobster - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tangkap Menteri Kelautan & Perikanan Edhy Prabowo terkait Ekspor Benih Lobster

 

GTOPNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan  Edhy Prabowo ditangkap Tim Satgas KPK di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (25/11/2020) dinihari tadi.

Dia ditangkap sepulang dari lawatannya ke Amirika Serikat. Diperoleh keterangan Menteri dari Gerindra itu ditangkap terkait penyelewengan izin ekspor impor, khususnya ekspor benih lobster (benur).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.

Ia mengatakan memang ada kegiatan penindakan di Bandara Soetta, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap di bandara itu, sepulang dari kunjungan kerjanya di Amirika Serikat.

Namun dia mengaku tak dapat menjelaskan lebih detail karena masih dalam perjalanan menuju kantor KPK.

‘’Nanti wawancaranya kita sambung lagi ketika sudah sampai kantor,’’ kata Nawawi di Jakarta, Rabu (26/11/2020).

Tim Satgas KPK juga menangkap 14 orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tida diketahui siapa saja mereka. Yang pasti kata beberapa sumber, beberapa di antaranya pejabat terkait yang berurusan dengan ekspor lobster.

Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaanm intensif di lantai II Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan ekspor lobster ke manca negara. Dari 30 perusahaan itu, 25 di antaranya berbentuk perseroan terbatas (PT), tiga persekutuan komanditer (CV), dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang (UD).

Diduga 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan belakangan. Diduga faktor inilah yang memicu terjadinya OTT terhadap Menteri Edhy. (syam/TN)

 

KPK Tangkap Menteri Kelautan & Perikanan Edhy Prabowo terkait Ekspor Benih Lobster KPK Tangkap Menteri Kelautan & Perikanan Edhy Prabowo terkait Ekspor Benih Lobster Reviewed by samsul huda on November 25, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD