KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PTDI 2007-2017 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PTDI 2007-2017

 

GTOPNEWS.COM – KPK  menetapkan tiga orang tersangka baru terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Penetapan tiga tersangka itu diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Ketiganya adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PTDI pada 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,’’ kata Alex.

Ia mengatakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangkanya. 

Alex mengatakan ketiganya diduga ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI 2007-2017. Kasus korupsi ini menggunakan modus kontrak fiktif.

Dikatakan penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai 2016. Kontrak mitra penjualan itu adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PTDI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user

Pembayaran dari PTDI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif itu, dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PTDI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PTDI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.


Alex mengatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PTDI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761 dan USD 8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih-kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600. 
Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Tersangka AW sebesar Rp 9.172.012.834, tersangka DL sebesar Rp 10.805.119.031, tersangka FSS sebesar Rp 1.951.769.992.

KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3-22 November 2020. Arie Wibowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi Laksamana di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry Santosa Subrata di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PTDI 2007-2017 KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PTDI 2007-2017 Reviewed by samsul huda on November 03, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD