KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PTDI 2007-2017
GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan tiga orang tersangka baru terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Penetapan tiga tersangka itu diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam
konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(3/11/2020).
Ketiganya adalah Kepala
Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat
Direktur Produksi PTDI pada 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi
Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry
Santosa Subrata (FSS).
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang
sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,’’
kata Alex.
Ia mengatakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangkanya.
Alex mengatakan ketiganya diduga ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI 2007-2017. Kasus korupsi ini menggunakan modus kontrak fiktif.
Dikatakan penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai 2016. Kontrak mitra penjualan itu adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PTDI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
Pembayaran dari PTDI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif itu, dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PTDI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PTDI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
Alex mengatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian
keuangan negara pada PTDI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761 dan USD
8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih-kurang Rp 315 miliar dengan
asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600. Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil
pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Tersangka AW sebesar Rp
9.172.012.834, tersangka DL sebesar Rp 10.805.119.031, tersangka FSS sebesar Rp
1.951.769.992.
KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari ke depan terhitung sejak
tanggal 3-22 November 2020. Arie Wibowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta
Timur, Didi Laksamana di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry Santosa Subrata di
Rutan Polda Metro Jaya.
Post a Comment